MEMBENTUK GENERASI YANG BERAKHLAK MULIA BERPRESTASI BERKREASI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN.

Pencarian

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Pendidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Pendidik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 November 2022

kurikulum merdeka


Dalam rangka memandu Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada madrasah, maka Direkorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan buku panduan sebagai berikut: 

  1. Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah; 
  2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM); 
  3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA); 
  4. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5 dan PPRA); 
  5. Panduan Pengembangan dan Contoh Modul Ajar Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, Akidah Akhlak ,SKI  UNDUH  DISINI


CARA MERANCANG CP,TP



CARA MEMBUAT MODUL AJAR



Sabtu, 05 November 2022

CARA PENGISIAN PDUM

 


CARA PENGISIAN PDUM

Pengisian PDUM dapat dilakukan oleh proktor Madrasah mulai tanggal 01 November 2022 s.d 31 Desember 2022. Ujian Madrasah (UM) tahun 2023 dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS UM) yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI sebagai standarisasi pelaksanaan ujian madrasah 2022. UM merupakan ujian yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait jadwal pelaksanaan dan penyusunan soal ujian madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.

Adapun langkah-langkah pengisian PDUM sebagai berikut :
  1. loging Login PDUM. Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).
  2. Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com
  3. Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP. Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.
  4. Syncrone Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat. 
  5. Pengajuan Validasi Siswa Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil. Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3. Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil. 
  6. Cek Kelengkapan Data Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta. 
  7. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi. Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.